Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Puan Akui Tak Beri Instruksi ke Fraksi PDIP soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan

Wacana hak angket pertama kali digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani. 

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan