Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPK Usul Bansos Jelang Pilkada Disetop, Disebut Ada Efek Pengaruhi Pemilih hingga Diprotes Menko PMK

Wacana adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024, menuai pro dan kontra.

Editor: Wahyu Aji
YouTube Sekretariat Presiden
ILUSTRASI Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023). 

"Dan angket itu menjadi penting. Dan itu sudah diakui oleh pemerintah adanya aturan 2 bulan sebelum Pilkada 2024 dilarang pembagian bantuan sosial," tegasnya.

Kritik Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku tidak setuju dengan usulan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang Pilkada.

Dirinya mengatakan momen Pilkada tidak dapat menjadi alasan untuk penghentian sementara penyaluran bansos.

"Jadi untuk Bansos itu semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu pilkada," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Muhadjir mengungkapkan selama ini mekanisme dan target penyaluran bansos sudah diatur oleh regulasi.

Sehingga, menurut Muhadjir, penyaluran bansos tidak bisa secara mendadak dihentikan.

"Bansos itu ada regulasinya loh, misalnya PKH itu kan tiap 3 bulan sekali, masa itu harus disetop? Kemudian bantuan pangan, itu kan juga ada regulasinya, siapa targetnya siapa, dan seterusnya," tutur Muhadjir.

Terkait pencegahan terjadinya pemanfaatan bansos untuk meraih dukungan pada Pilkada, menurut Muhadjir, hal yang harus dilakukan adalah pengetatan pengawasan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Pemerintah masih memfinalisasi rencana penyetopan alokasi tambahan anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024. Muhadjir Effendy mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut antar sejumlah kementerian terkait rencana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Pemerintah masih memfinalisasi rencana penyetopan alokasi tambahan anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024. Muhadjir Effendy mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut antar sejumlah kementerian terkait rencana tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

"Kalau pilkada, menurut saya Pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul. Sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," ucap Muhadjir.

Sistem pemberian bansos yang ketat, menurut Muhadjir, kecil kemungkinan bakal disalahgunakan oleh kandidat yang maju pada Pilkada 2024.

"Tetapi kalau by name by adress gimana cara menyalahgunakannya? Saya kok tidak yakin ya itu bisa dilakukan," kata Muhadjir.

Disarankan contoh Filipina

Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespon soal keinginan KPK bahwa 2 bulan sebelum Pilkada 2024 penyaluran bantuan sosial atau bansos dihentikan.

Menurutnya sebaiknya bansos dihentikan bukan dalam waktu 2 bulan, melainkan 6 bulan sebelum Pilkada 2024.

"Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).Kemudian ia mencontohkan di Filipina 6 bulan sebelum pemilihan umum pemerintah berbagai tingkatan. Tidak boleh membuat program apalagi menyalurkan dana bansos.

Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

Atas hal itu ia berharap, wacana melarang penyaluran Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024 menjadi aturan resmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved