Pilpres 2024
Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Klaim Lampirkan Bukti
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, Kamis (21/3/2024).
"Nanti lebih detailnya setelah diterima di MK," ungkapnya.

Respons Anies soal Gugatan Pilpres
Anies Baswedan yang juga berada di Markas Timnas AMIN pada pagi tadi, mengaku sudah berjumpa dengan Tim Hukum Nasional (THN) untuk menindaklanjuti gugatan ke MK ini.
"Alhamdulillah pada pagi menuju siang kita bersama di Markas Timnas AMIN, berkumpul bersama tim hukum nasional yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf Amir yang beliau nanti akan membawa semua dokumen terkait proses hukum yang akan berlangsung."
"Pagi ini, kita tadi berjumpa sebentar dan mereka bersiap menuju ke MK," terangnya, Kamis.
Baca juga: Ajukan Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN: Kami Sudah Siapkan Selama 1 Bulan
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, berharap proses yang akan berlangsung di MK terkait gugatan Pilpres ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Pagi hari ini sudah fase berikutnya, kita menginginkan praktik demokrasi kita lebih baik."
"Harapannya dengan adanya proses di MK menjadi pembelajaran bagi kita semua," harap Anies.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terakhi, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.