Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). 

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat. 

KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK. 

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Hasil Pemilu dan Pemenang Pilpres 2024 Diumumkan KPU Usai Berbuka Puasa

Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.

"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan