Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT

Jumlah surat suara yang tak sampai itu bahkan mencapai lebih dari setengan total DPT, yakni 156.367 orang.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia, Umar Faruk mengungkapkan adanya 81 ribu surat suara yang tak sampai ke daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah surat suara yang tak sampai itu bahkan mencapai lebih dari setengan total DPT, yakni 156.367 orang.

Akibatnya, 81 ribu surat suara itu dikirim kembali ke alamat PPLN Kuala Lumpur.

"Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150 ribu sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya," jawa Faruk.

"Berapa banyak?"

"Laporan terakhir 80 ribu-an," kata Faruk.

"Akhirnya return to sender 80 ribu. Sekitar 81 ribu ya?" kata jaksa.

"Iya," ujar Faruk.

Menurut Faruk, tak terkirimnya surat suara itu mayoritas karena alamat yang tak sesuai dengan data.

"Bisa jadi tidak jelas alamatnya. Bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada," katanya.

Pada persidangan yang sama, Faruk juga mengakui adanya pengubahan data 1.402 daftar pemilih tetap tanpa rapat pleno.

Data tersebut diambil dari Atase Ketenagakerjaan di Malaysia.

"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan