Pilpres 2024
Menilik Nasib Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang Sudah 'Berumur' Sebulan
Maju mundur terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Lalu bagaimana saat ini perkembangannya?
Alhasil, sambungnya, DPR seharusnya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini.
"DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket sehingga melalui hak angket inilah, kita menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas-desus yang tidak perlu," tuturnya.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mendorong agar hak angket dilakukan demi membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang dianggap tidak jujur dan adil.
Menurutnya, masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu yang berlangsung curang.
Alhasil, Hidayat Nur menilai hak angket dapat menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tuturnya.
Dukungan penggunaan hak angket juga disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima.
Aria mengungkapkan pimpinan DPR harus menyikapi usulan tersebut dengan bijak baik lewat hak angket maupun interpelasi.
"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pihak pun mempertanyakan NasDem dan PKB yang saat itu tidak memberikan pernyataan terkait hak angket etrsebut.
Padahal, PKS selaku anggota sesama koalisi, sudah menyuarakan hal tersebut.
Mahfud Sebut Naskah Akademik Hak Angket Sudah Siap

Dalam perkembangannya, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pun membeberkan update terbaru terkait digulirkannya hak angket soal dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang oleh banyak pihak dianggap jalan di tempat.
Dia mengungkapkan naskah akademik untuk hak angket DPR telah rampung digarap.
Mantan Menkopolhukam itu pun menyebut naskah akademik tersebut setebal 101 halaman dan tertuang pula pandangan serta masukan darinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.