Pemilu 2024
Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Dalam aturan UU PDP, lanjutnya, tertuang secara eksplisit bahwa sistem yang dibiayai oleh anggaran negara atau uang rakyat, harus dibuka kepada publik.
Sistem dari pajak rakyat itu tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan. Keamanan yang dikecualikan untuk diinformasikan kata Roy Suryo, adalah bagaimana proteksi, firewall, backdoor, loophope atau script-nya.
Sedangkan mekanisme atau bagan skema sistem tersebut semestinya diinformasikan ke publik.
Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?
“Di situ jelas, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara artinya uang masyarakat, harus dibuka kepada masyarakat. Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi bagaimana proteksinya, bagaimana firewallnya, backdoornya, loophole-nya, itu harus dilindungi,” katanya.
“Tapi kalau bagan atau skema sistemnya itu harus diinformasikan, karena KPU lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemilu dan dia wajib hukumnya menginformasikan kepada masyarakat sistem apa yang digunakan,” pungkas Roy Suryo.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.