Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024). 

Dalam aturan UU PDP, lanjutnya, tertuang secara eksplisit bahwa sistem yang dibiayai oleh anggaran negara atau uang rakyat, harus dibuka kepada publik.

Sistem dari pajak rakyat itu tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan. Keamanan yang dikecualikan untuk diinformasikan kata Roy Suryo, adalah bagaimana proteksi, firewall, backdoor, loophope atau script-nya.

Sedangkan mekanisme atau bagan skema sistem tersebut semestinya diinformasikan ke publik.

Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?

“Di situ jelas, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara artinya uang masyarakat, harus dibuka kepada masyarakat. Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi bagaimana proteksinya, bagaimana firewallnya, backdoornya, loophole-nya, itu harus dilindungi,” katanya.

“Tapi kalau bagan atau skema sistemnya itu harus diinformasikan, karena KPU lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemilu dan dia wajib hukumnya menginformasikan kepada masyarakat sistem apa yang digunakan,” pungkas Roy Suryo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan