Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bersaksi di Sidang Sengketa Informasi, Pakar Psikologi Ungkap Manfaat Keterbukaan Data Pemilu

Guru Besar Psikologi Binus, Prof Juneman Abraham mengungkapkan manfaat bagi publik atas keterbukaan data Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer sekaligus Guru Besar Psikologi Binus, Prof Juneman Abraham menjadi saksi dari pihak Pemohon dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer sekaligus Guru Besar Psikologi Binus, Prof Juneman Abraham mengungkap sejumlah manfaat bagi publik atas dampak keterbukaan data dan informasi dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI terkait Pemilu 2024.

Hal ini diungkap Juneman yang bertindak sebagai saksi dari pihak Pemohon dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Mulanya, Ketua Majelis Komisioner KIP RI, Syawaludin bertanya kepada saksi apakah keterbukaan data yang spesifik akan berdampak pada ketidakstabilan emosi publik.

“Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, KPU punya hak melindungi informasi dalam rangka memungkinkan adanya penyalahgunaan kriminalitas dan sebagainya. Karena data terbuka menurut versi kpu berdampak pada ketidakstabilan emosi publik?” tanya Syawaludin.

Juneman pun menjawab bahwa berdasarkan sisi psikologis, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan pemilu itu sendiri.

Selain itu, juga mendukung legitimasi dari hasil pemilu.

“Manfaatnya secara psikologis pertama adalah mendukung atau meningkatkan trust pemilu itu sendiri. Pastinya mendukung legitimasi atau keberterimaan pada hasil pemilu ketimbang tidak dibuka,” kata Juneman.

Kemudian keterbukaan informasi dan data kepada publik juga mencerminkan kepemilikan warga terhadap data tersebut.

Hal itu selaras dengan publik yang akan merasa dilibatkan.

Sisi lainnya, publik juga akan mendapatkan kesejahteraan batin.

Baca juga: Bawaslu Tancap Gas Rampungkan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Pemilu Sebelum KPU Tetapkan Hasil

Di mana akan mengurangi rasa ketidakpastian dan mengurangi tensi kelompok pendukung paslon tertentu.

“Keempat, kesejahteraan batin. Artinya mengurangi rasa ketidakpastian, mengurangi tensi kelompok pendukung paslon tertentu,” katanya.

“Kenapa karena ada datanya, datanya di depan mata mari analisis bersama. Keterbukaan data justru mendukung kesehatan mental warga,” pungkas Juneman.

Sebagai informasi, perkara sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM YAKIN punya 3 nomor register. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved