Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad. Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data DPT di PPLN Kuala Lumpur hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3/2024), tepat saat sidang berlangsung. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.

"Izin melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu.

Djuhandani tidak merinci tempat persembunyian tersangka selama menjadi buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Dia hanya mengatakan jika tersangka langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidang seperti enam tersangka sebelumnya.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ungkapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan enam dari tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta barang buktinya (tahap II) terkait kasus pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hal ini setelah berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved