Pemilu 2024
Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad. Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Izin melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu.
Djuhandani tidak merinci tempat persembunyian tersangka selama menjadi buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dia hanya mengatakan jika tersangka langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidang seperti enam tersangka sebelumnya.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ungkapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan enam dari tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta barang buktinya (tahap II) terkait kasus pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal ini setelah berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.