Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Heran Laporan Agus Rahardjo Tidak Bisa Diselesaikan di Tingkat Provinsi
Agus Rahardjo menduga ada penyimpangan tidak hanya pada level administrasi maupun prosedur dalam tahapan pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur.
"Seperti yang saya sampaikan ke Anda semua, ada penyimpangan mengenai yang penyimpangannya itu bukan hanya administrasi dan prosedur, tapi penyimpangannya itu sudah mengarah kepada tindak pidana pemilu," kata Agus.
Baca juga: Uya Kuya Hingga Masinton Datangi TPS Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Kata Bawaslu
Agus mengungkapkan apa yang dilaporkannya kepada Bawaslu pada pokoknya terkait dugaan penggembosan atau pencurian suara yang terjadi padanya.
Untuk itu, ia membawa barang bukti berupa salinan C-1 hasil (hasil rekapitulasi tingkat TPS) dan salinan dokumen form D (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten).
Terdapat tiga kabupaten yang menjadi sampelnya yakni Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Laporannya tersebut, kata Agus, juga terkait dengan perolehan suara caleg tertentu yang janggal.
"Sehingga yang tadinya nggak dapat apa-apa itu bisa berapa ribu satu kecamatan, ya sekitar lima ribu, enam ribu, itu per kecamatan. Makanya tidak heran kan satu kabupaten kemudian mendapatkan suara yang sampai ratusan ribu. Ada yang dikasih angka 500 lebih, itu kan aneh bagi kita," kata Agus.
"Makanya Pak Ketua Bawaslu tadi juga menyampaikan akan menindaklanjuti," sambung Agus.
Mengingat waktu penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tinggal sekira sepekan lagi, ia berharap ada perbaikan sistem ke depannya.
Meski mengaku tidak menargetkan harus jadi anggota DPD RI, Agus menilai upaya yang dilakukannya adalah kesempatan untuk memperbaiki pemilu di Jawa Tinur khususnya Madura.
"Sebetulnya dari awal saya bilang saya tidak mengejar saya harus jadi, tapi alangkah baiknya kalau ini adalah kesempatan untuk memperbaiki di Madura. Kasihan kan teman-teman kita di Madura kalau selalu dimanipulasi seperti itu," kata dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.