Pemilu 2024
Pernah Dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Kembali Melenggang ke Senayan
Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk DPD RI pada Minggu (10/3/2024).
Dalam pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, caleg DPD RI nomor urut 17, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna meraih 378.300 suara.
Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.
Suara Arya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menempati posisi pertema dengan perolehan 494.698 suara.
Sementara, di posisi ketiga ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara.
Di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa denagn 363.440 suara.
Ada pun berdasarkan pasal 196 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi: Jumlah Kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 empat.
Baca juga: Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Berikut hasil rekapitulasi suara nasional DPD RI
1. Agung Bagus Arshadana Linggih 113.367
2. Ainun Ni'am 54,241
3. Bambang Santoso 131.876
4. Gede Suardana 50.619
5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra 494.698
6. I Gusti Ngurah Sudarsana 37.985
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.