Pilpres 2024
Kubu Anies dan Ganjar Bersiap Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Ini Kekuatan Tim Hukumnya
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mulai mempersiapkan untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.
"Akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari dikutip Tribun Bekasi, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, pengajuan sengketa ini diharap membuahkan hasil dengan pihak yang melakukan kecurangan didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," katanya.
Hal serupa dilakukan, kubu Ganjar-Mahfud dengan membentuk Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum.
Tim tersebut diketuai advokat senior Todung Mulya Lubis.
Kemudian sebagai wakilnya ada nama Henry Yosodiningrat. Ia merupakan seorang pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan.
Selanjutnya ada juga nama mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim; Politikus PDIP yang juga pernah menjadi pengacara Bharada E, Ronny Talapessy; Heru Muzaki, dan politikus Partai Perindo Tama S Langkun.
Tim ini bekerja menyusun suatu persiapan untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024 di MK.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan struktur gugatan PHPU Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Ia mengatakan dirinya akan segera menemui Todung Mulya Lubis.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum (Todung) Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024)
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," sambung dia.
Mahfud mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi yakni pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.
Mahfud mengatakan, konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/ Gita/ wartakotalive.com/ Yolanda/ tribunbekasi.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.