Pemilu 2024
Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna, Luluk Nur Hamidah Mengaku Tak Ada Instruksi dari Cak Imin
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Laporan Wartawan Tribunews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan mendukung hak angket dugaan kecurangan pemilu pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Luluk mengaku tak ada instruksi dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk mendukung hak angket.
Baca juga: Belum Nyatakan Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP dan NasDem Dinilai Punya Banyak Pertimbangan
"Tidak ada arahan karena beliau percaya kita tau apa fungsi kita," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Luluk mengatakan bahwa Cak Imin meyakini mengerti tupoksi sebagai legislator.
"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apapun, sepanjang tidak ada larangan sih," ucapnya.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna DPR kemarin, Luluk mengatakan intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.
Baca juga: Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Gratifikasi, TPN Ingatkan Bahaya Politisasi, Singgung Hak Angket
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.
"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.