Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Polisi Bantah Tolak Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bareskrim Polri: ke Bawaslu Dulu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kiri) dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) endatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, Senin (4/3/2024). Namun, lagi-lagi laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri. 

Sementara itu, Roy Suryo menyesalkan tidak diterimanya laporan tersebut. Hal ini karena permasalahanya bukan hanya soal Pemilu, melainkan ada kebohongan di dalam itu.

Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

"Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, mislanya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik. Ini kak kita malah jadi ngeri, andai kata, ini saya sebagai warga masyarakat awam, andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang karena 'oh laporannya udah diterima'," jelasnya.

"Tapi kalau ini laporannya ini masih ditangguhkan seperti ini, itu nanti apa harus menunggu kerusuhan fisik? Kita kan saya sendiri tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu lho," sambungnya.

Meski begitu, TPDI mengkalim sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permasalahan tersebut

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved