Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat Anggap Hak Angket Pemilu 2024 Tak Bakal Berlanjut karena Jokowi Jadi Objek

Pengamat menilai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal tak berlanjut lantaran Jokowi menjadi objek usulan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pengamat menilai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal tak berlanjut lantaran Jokowi menjadi objek usulan. 

"Dalam konteks itu, Jokowi tidak mau dituduh seperti itu. Karena sebagai Presiden, dia harus mempunyai legacy, pemilunya aman, berkeadilan, tidak ada kecurangan," ujarnya.

Ujang juga menganggap Jokowi bakal melakukan segala cara untuk menggembosi proses hak angket ini untuk melanggengkan warisannya dengan predikat presiden yang mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik.

"Soal penggembosan pasti ada. Ini (hak angket) kan jalur politik. Jalur politik kan pasti akan dibalas politik atau permainan politik pula," katanya.

Jalan Satu-satunya: Buktikan di Sidang Sengketa MK

Ujang pun menilai langkah terbaik bagi pihak-pihak yang menilai adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 ini adalah dengan membuktikannya lewat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang dikatakan Ujang sebelumnya, hal tersebut lantaran hak angket yang merupakan suatu langkah politik dinilai olehnya bakal digembosi oleh pemerintah lewat beberapa cara seperti mencari-cari kasus hukum yang menerpa salah satu kader partai politik.

"Ya itu kan perjuangan politik oleh kubu yang kalah lewat hak angket. Ya, tentu akan dibalas oleh kubu Jokowi. Akan digembosi, tidak akan jalan, karena kalau hak angket itu sampai terjadi, maka akan mendelegetimasi pemerintahan Jokowi," ujarnya.

"Maka jalan yang paling bagus adalah membuktikan kecurangan-kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi," sambung Ujang.

Dia menganggap sidang sengketa di MK bakal menjadi upaya pembuktian kepada masyarakat terkait benar atau tidaknya adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Buka saja di Mahkamah Konstitusi. Kan sidangnya juga terbuka. Adu data, keluarkan jurus-jurus kecurangan yang ditemukan, buka ke publik, nanti juga terbuka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan