Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dalami Kasus Dugaan Politik Uang Caleg, Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Pelapor

Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan anggota Forum Advokat dan Rakyat Peduli Pemilu Bersih, Helly Rohatta yang merupakan pelapor kasus itu.

setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat mendalami kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat mendalami kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.

Pada Senin (4/3/2024), pihak Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan anggota Forum Advokat dan Rakyat Peduli Pemilu Bersih, Helly Rohatta yang merupakan pelapor kasus itu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

“Klarifikasi pelapor,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin, (4/3/2024)

Sebelumnya, Helly melaporkan dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta terkait dugaan politik uang, yakni caleg DPR RI nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Namun, Chrisitan menyampaikan, proses pemeriksaan Melani dan Ali yang merupakan terlapor dalam kasus ini tergantung hasil kajian berjenjang yang akan dilakukan oleh pihaknya.

“Tergantung hasil kajian berjenjang sesuai ketentuannya,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI saat ini tengah menjalankan proses ajudikasi atas dugaan politik uang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat.

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga saat tengah diusut oleh Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Adapun dua kedua orang itu adalah caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, yang berinisial MLS dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, AMJ.

Puadi menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Keduanya baka diperiksa Bawaslu RI sebagai pihak terlapor. Sebelumnya, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved