Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, PKS Dorong Penyederhanaan Parpol 

PKS menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved