Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Ragam pro dan kontra tanggapi putusan MK soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. 

Menurutnya, pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.

"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya. 

Meski demikian, Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.

Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan bahkan dinaikan secara bertahap. 

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.

PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan Komarudin Watubun. (Fransiskus Adhiyuda)

Kritik terhadap putusan MK itu juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku keberatan dengan putusan MK tersebut. 

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU."

"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

PPP

Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih netral menaggapi putusan MK itu. 

PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersbut harus diakomodasi dalam revisi UUPemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved