Senin, 29 September 2025

NasDem Harap Ambang Batas Parlemen Tetap Ada Bahkan Harus Dinaikan Secara Bertahap

Kata Taslim, ambang batas tetap harus ada, sebagai bentuk praktik demokrasi yang modern dan mewujudkan partai politik yang ideal masuk ke parlemen.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan, pihaknya berharap kalau ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold harus tetap diberlakukan.

Pernyataan Taslim ini, sekaligus merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang meminta ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Kata Taslim, sejatinya ambang batas tetap harus ada, sebagai bentuk praktik demokrasi yang modern dan mewujudkan partai politik yang ideal masuk ke parlemen.

"Pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yg ideal dalam keikut sertaan pada pemilu," kata Taslim kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2024).

Kata dia, praktik demokrasi yang memiliki ambang batas sejatinya akan menciptakan proses yang sehat.

"Karena mendorong partai-partai yang se-idelogi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam pencaturan politik," beber dia.

Bahkan kata Taslim, partai pimpinan Surya Paloh itu berharap agar ambang batas parlemen harus dinaikan secara bertahap.

Hal itu semata, agar terciptanya penyederhanaan partai politik yang terjadi secara alami oleh keputusan masyarakat dalam memilih.

"Kami (NasDem) berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," tukas Taslim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan