Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengajuan Hak Angket Dinilai Sulit Terbendung Karena Gerakan Civil Society Makin Terkonsolidasi 

Karyono berpendapat bahwa penggunaan hak angket sangat tepat di tengah ketidakpercayaan terhadap Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga hukum

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo 

"Meskipun hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR, tapi sangat disayangkan, jika ada pihak pihak yang berusaha untuk menggagalkan dengan berbagai cara seperti melalukan penggembosan, penggalangan massa dan penggiringan opini publik untuk menggagalkan usulan hak angket," tegasnya.

"Namun demikian, pengajuan hak angket nampaknya sulit dibendung karena gerakan civil society semakin menguat dan mulai terkonsolidasi," tutur Karyono menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved