Pengajuan Hak Angket Dinilai Sulit Terbendung Karena Gerakan Civil Society Makin Terkonsolidasi
Karyono berpendapat bahwa penggunaan hak angket sangat tepat di tengah ketidakpercayaan terhadap Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga hukum
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo
"Meskipun hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR, tapi sangat disayangkan, jika ada pihak pihak yang berusaha untuk menggagalkan dengan berbagai cara seperti melalukan penggembosan, penggalangan massa dan penggiringan opini publik untuk menggagalkan usulan hak angket," tegasnya.
"Namun demikian, pengajuan hak angket nampaknya sulit dibendung karena gerakan civil society semakin menguat dan mulai terkonsolidasi," tutur Karyono menambahkan.
Baca Juga
Rapat Pansus DPRD Pati Disiarkan Live, Sudewo: Jangan Digunakan untuk Telanjangi Pemerintah |
![]() |
---|
Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar |
![]() |
---|
12 Poin Sudewo yang Dibahas oleh Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati |
![]() |
---|
Soal Desakan Copot Kapolri, Pengamat IPI: Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas |
![]() |
---|
Liput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Jurnalis Alami Kekerasan, Pelaku Pengawal Ketua Dewas RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.