Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK

Sederet penolakan koalisi pendukung Prabowo soal usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Warga menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (24/2/2024). - Terkini, sejumlah koalisi pendukung Prabowo-Gibran menolak usulan hak angket yang disuarakan Ganjar Pranowo. 

Selain itu, menurutnya, permasalahan Pemilu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).

Kendati demikian, Guspardi tetap menghormati usulan Ganjar dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket.

Ia menyebut usulan Ganjar tersebut masih berupa wacana.

"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Wahyu Aji/Chaerul Umam/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan