Pilpres 2024
Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK
Sederet penolakan koalisi pendukung Prabowo soal usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Pravitri Retno W
Selain itu, menurutnya, permasalahan Pemilu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir
"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).
Kendati demikian, Guspardi tetap menghormati usulan Ganjar dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket.
Ia menyebut usulan Ganjar tersebut masih berupa wacana.
"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Wahyu Aji/Chaerul Umam/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.