Pemilu 2024
Pakar Hukum: Pengunaan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu Cenderung Absurd
Fahri menjelaskan bahwa relasi penyelesaian sengketa Pemilu telah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," jelas Ganjar.
Tabel Peta Kekuatan Partai Pengusung Paslon jika Hak Angket Digulirkan:
1. Partai Pengusung Paslon 1 dan 3:
- PDI PERJUANGAN 128 KURSI 22 persen
- PPP 19 KURSI 3,3 persen
- NASDEM 59 KURSI 10,3 persen
- PKS 50 KURSI 8,7%
- PKB 58 KURSI 10,1%
TOTAL 314 KURSI 54,4%
2. Partai Pengusung Paslon 2:
- GERINDRA 78 KURSI
- GOLKAR 85 KURSI
- PAN 44 KURSI
- DEMOKRAT 54 KURSI
TOTAL 261 Kursi 45,6%.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.