Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Desak Ketua KPU Dipecat
Pernyataan Ketua KPU jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.
Koalisi menilai Hasyim juga sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, pada 5 Februari 2024.
Dia juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg petempuan.
Baca juga: Klarifikasi Ketua KPU Hasyim Asyari soal Temuan Hasil Sirekap yang Tak Sesuai Formulir C1 Plano TPS
Mengutip keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis pada Selasa (20/4/2024), Juru Bicara Koalisi Gufron Mabruri dari Imparsial menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPU jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," tegas Gufron.
Selain mendesak Ketua KPU dicopot, Koalisi juga meminta legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.
"KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi, sehingga pemilu dan penyelenggara pemilu tidak legitimate," lanjutnya.
Koalisi juga mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru, dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Gufron menambahkan bahwa berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, terdiri atas PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII)
Kemudian, Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.