Pemilu 2024
Golkar dan Gerindra Bersaing Ketat, Ini Perbandingan Perolehan Suara di Pemilu 2024 vs Pemilu 2019
Inilah perbandingan hasil real count hingga quick count Gerindra dan Golkar pada Pemilu 2024 vs Pemilu 2019.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Indikator
- Pemilu 2024
Partai Gerindra: 13,65 persen
Partai Golkar: 14,75 persen
- Pemilu 2019
Partai Gerindra: 11,84 persen
Partai Golkar: 12,66 persen
Charta Politika
- Pemilu 2024
Partai Gerindra: 13,57 persen
Partai Golkar: 13,65 persen
- Pemilu 2019
Partai Gerindra: 12,39 persen
Partai Golkar: 11.46 persen
Hasil Lengkap Perolehan Suara 18 Partai dalam Pemilihan Legislatif 2024
Berikut hasil selengkapnya perolehan suara Pemilu Legislatif 18 partai di Indonesia, menurut KPU pada Kamis per pukul 13.00 WIB:
- PKB: 10,41 persen (475.619 suara)
- Gerindra: 12,00 persen (547,893 suara)
- PDIP: 17,57persen (802,411 suara)
- Golkar: 13,07 persen (593,982 suara)
- NasDem: 7,83 persen (357,514 suara)
- Partai Buruh: 1,31 persen (59,756 suara)
- Partai Gelora: 1,47 persen (67,042 suara)
- PKS: 8,51 persen (388,878 suara)
- PKN: 0,88 persen (40,140 suara)
- Hanura: 1,26 persen (57,769 suara)
- Garuda: 0,91 persen (41,639 suara)
- PAN: 6,26 persen (285,767 suara)
- PBB: 1,00 persen (45,497 suara)
- Demokrat: 6,84 persen (312,333 suara)
- PSI: 3,63 persen (165,984 suara)
- Perindo: 1,76 persen (80,453 suara)
- PPP: 4,03 persen (183,889 suara)
- Partai Umat: 1,27 persen (58,024 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing parpol di Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beda Suara PDIP Pemilu 2024 vs Pemilu 2019: Tetap Memimpin, tapi Persentase Turun
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.