Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Sementara Unggul, TKN: Setelah Menang Harus Bayar Utang ke Rakyat

Begini tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) soal hasil quick count yang menunjukkan hasil sementara bahwa Prabowo-Gibran unggul.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid saat dijumpai awak media di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2023) malam. -Begini tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) soal hasil quick count yang menunjukkan hasil sementara bahwa Prabowo-Gibran unggul. 

2. Charta Politika

  • Prabowo-Gibran:  57,77 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,86 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,36 persen

Data Masuk: 72,20 persen

3. Indikator

  • Prabowo-Gibran: 58,02 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,61 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,37 persen

Data Masuk: 69,47 persen

4. Lembaga Survei Indonesia

  • Prabowo-Gibran: 57,10 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,68 persen
  • Ganjar-Mahfud: 17,23 persen

Data Masuk: 66,30 persen

5. Poltracking Indonesia

  • Prabowo-Gibran: 59,50 persen
  • Anies-Cak Imin: 23,71 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,79 persen

Data Masuk: 72,93 persen

Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi dari KPU

Sebagai informasi, cara mengecek hasil quick count Pemilu 2024 untuk Pilpres bisa dilakukan dengan banyak cara.

Termasuk memantau berbagai tayangan televisi nasional.

Selain itu, juga bisa dipantau lewat live streaming Pemilu 2024 di berbagai laman web media resmi.

Mengacu pada rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai mekanisme quick count dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count boleh diumumkan 2 jam seusai pemungutan suara berakhir.

Diketahui, jam pemungutan suara Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 pada hari ini, Rabu, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Pemantauan hasil quick count tersebut bisa melalui link ini.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved