Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Sementara Unggul, TKN: Setelah Menang Harus Bayar Utang ke Rakyat

Begini tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) soal hasil quick count yang menunjukkan hasil sementara bahwa Prabowo-Gibran unggul.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid saat dijumpai awak media di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2023) malam. -Begini tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) soal hasil quick count yang menunjukkan hasil sementara bahwa Prabowo-Gibran unggul. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi hasil quick count pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, dari hasil quick count berbagai lembaga survei, Prabowo-Gibran sementara unggul.

Mengetahui hal tersebut, Nusron langsung mengatakan, setelah menang Pilpres 2024 nanti, Prabowo-Gibran harus membayar utang kepada rakyat.

"Kalau ditanya apa setelah menang ini, yang dilakukan oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran, sekaligus tim kampanyenya, bayar utang. Bayar utang itu kepada rakyat," ungkapnya, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Nusron menegaskan Prabowo-Gibran berutang budi kepada rakyat karena telah menitipkan suara mereka lewat Pemilu 2024 yang diselenggarakan hari ini, Rabu.

"Jadi, kita semua hari ini itu berutang budi kepada rakyat karena rakyat telah menitipkan suaranya."

"Di atas kekuasaan apapun di negara demokrasi, kekuasaan paling itu adalah suara rakyat," katanya.

Nusron lantas menyinggung nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang bertugas merumuskan bentuk bayaran apa yang harus dibayarkan kepada rakyat.

"Sekarang tugasnya Gus Miftah itu adalah merumuskan, apa bentuk bayaran atau cicilan utang yang harus dibayar oleh Prabowo dan Gibran serta tim suksesnya ini kepada rakyat," ungkapnya.

Ditekankan Nusron, Prabowo juga sudah berjanji akan memastikan tidak ada orang susah dan kelaparan di Indonesia ini.

"Yang jelas, Pak Prabowo sudah berjanji ingin memastikan, tidak boleh ada orang susah dan kelaparan di Indonesia."

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga Jam 16.50 WIB: Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen

"Jadi, bagi tim, setelah ini adalah merumuskan tentang konsep bayaran utang secara sektoral kepada rakyat yang itu nanti harus diimplementasikan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran 5 tahun mendatang," katanya.

Hasil Quick Count 5 Lembaga

Berikut rincian hasil quick count dari lima lembaga survei hingga pukul 16.50 WIB:

1. Litbang Kompas 

  • Prabowo-Gibran: 59,04 persen
  • Anies-Cak Imin: 24,75 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,21 persen

Data masuk: 72,90 persen

2. Charta Politika

  • Prabowo-Gibran:  57,77 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,86 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,36 persen

Data Masuk: 72,20 persen

3. Indikator

  • Prabowo-Gibran: 58,02 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,61 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,37 persen

Data Masuk: 69,47 persen

4. Lembaga Survei Indonesia

  • Prabowo-Gibran: 57,10 persen
  • Anies-Cak Imin: 25,68 persen
  • Ganjar-Mahfud: 17,23 persen

Data Masuk: 66,30 persen

5. Poltracking Indonesia

  • Prabowo-Gibran: 59,50 persen
  • Anies-Cak Imin: 23,71 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,79 persen

Data Masuk: 72,93 persen

Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi dari KPU

Sebagai informasi, cara mengecek hasil quick count Pemilu 2024 untuk Pilpres bisa dilakukan dengan banyak cara.

Termasuk memantau berbagai tayangan televisi nasional.

Selain itu, juga bisa dipantau lewat live streaming Pemilu 2024 di berbagai laman web media resmi.

Mengacu pada rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai mekanisme quick count dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count boleh diumumkan 2 jam seusai pemungutan suara berakhir.

Diketahui, jam pemungutan suara Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 pada hari ini, Rabu, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Pemantauan hasil quick count tersebut bisa melalui link ini.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved