Pemilu 2024
Apa Bisa Mencoblos Tanpa Undangan Form C6? Ini Penjelasan dan Aturan Saat Berada di Bilik Suara
KPU RI telah memastikan bahwa pemilih yang tak memegang undangan pencoblosan atau form model C6, mereka tetap bisa mencoblos di TPS.
Penjelasan dari Ketua KPPS juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yakni menginformasikan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pemilih Dilarang Mendokumentasikan dari Balik Bilik TPS
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto atau merekam video saat menuangkan hak pilihnya dari balik bilik suara.
Pada peraturan lain, yakni Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, juga tertuang larangan pemilih tak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan surat suara di bilik suara.
Jika pemilih melanggar ketentuan ini, sanksi yang dikenakan adalah ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengingatkan larangan pemilih merekam dari balik bilik suara TPS.
Ia menyebut salah satu asas pemilu adalah rahasia. Sehingga aturan tersebut berupaya menjaga kerahasiaan suara para pemilih. Kata dia, jangan sampai ketika publik merekam atau mengambil gambar saat pencoblosan justru menimbulkan problem baru.
“Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu,” kata Hasyim, Rabu (31/1/2024).
“Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” tukas dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.