Pemilu 2024
Jadwal Pemilu 2024: 35 Hari Perhitungan Suara, Agenda Putaran Kedua Jika Tak Selesai 1 Putaran
Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
8. Lipat surat suara
9. Masukke ke kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Faryyanida Putwiliani/Farrah Putri Affifah)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.