Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024: 35 Hari Perhitungan Suara, Agenda Putaran Kedua Jika Tak Selesai 1 Putaran

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres. Tribunnews/Jeprima 

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Tata Cara Mencoblos

Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:

1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved