Pemilu 2024
Jadwal Pemilu 2024 usai Kampanye: Masa Tenang 11-13 Februari, Kapan Coblosan?
Simak jadwal Pemilu 2024 usai kampanye berikut ini. Kapan coblosan digelar dan siapa saja peserta Pemilu 2024?
Pastikan nama Anda telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pastikan juga Anda telah mendapat formulir C6-KWK atau formulit berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Nantinya, saat hari pencoblosan, Anda bisa masuk ke TPS lewat pintu yang sudah disediakan.
Dikutip dari Indonesia Baik, langkah selanjutnya adalah mengisi daftar hadir.
Lalu, Anda akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6, lalu dipersilakan menunggu.
Apabila nama Anda dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
Terakhir, setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hal suara pada Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.