Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.

Tribunnews.com
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024. 

5. Menerima surat suara

Petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

6. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

7. Coblos surat suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

8. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Nantinya akan ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

9. Celupkan salah satu jari ke tinta

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Cara Mencoblos agar Suara Sah

Berikut cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah:

  • Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(Tribunnews.com/Diah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved