Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

PROFIL Ketua dan Anggota DKPP yang Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI

Berikut ini adalah profil singkat ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Berikut ini adalah profil singkat ketua dan anggota DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI. 

Peneliti kawakan, akademisi, dan penulis. Tiga profesi ini adalah representasi Dari J. Kristiadi.

Sejak lahir pada 24 Maret 1948, J. Kristiadi tumbuh dan mengenyam pendidikan di Yogyakarta pada tahun 1976.

Nama besarnya telah dirintis sejak 1983, saat ia memulai menjadi peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Di lembaga think thank ini, J. Kristiadi telah menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Ketua Departemen Politik (1991-1999), Wakil Direktur Eksekutif (1999-2004), dan Sekertaris Yayasan CSIS (2005-sekarang).

Sentuhan dengan dunia kepemiluan juga pernah dirasakannya dengan menjadi konsultan untuk Jaringan Pemantau Pemilihan Rakyat (JPPR) di tahun 2000-2004.

Pada 7 September 2022, suami dari Anastasia Soemiyati ini dilantik menjadi Anggota DKPP Periode 2022-2027 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Bersama Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

4. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Ia lahir di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 November 1970. Pria yang akrab disapa Raka Sandi ini tumbuh besar di Kabupaten Jembrana.

Raka Sandi mendapat gelar Sarjana Teknik di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 1999.

Selepas lulus dari UGM, ia bergelut di dunia pendidikan, yaitu Direktur Lembaga Pelatihan Teknologi Informasi dan Manajemen (LPTIM) Ganesha Guru di Denpasar (1999-2004) dan Direktur Politeknik Ganesha Guru, Denpasar (2002-2004).

Karir kepemiluan Raka Sandi dimulai pada 2008, di mana ia menjadi Anggota KPU Provinsi Bali (periode 2008-2013).

Selanjutnya, ia terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018. Setelah dua periode di KPU Provinsi Bali, Raka Sandi “menyeberang” menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023.

Namun, di tengah jabatannya, ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Anggota KPU RI pada 15 April 2020. Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan.

Raka Sandi dipilih menjadi Anggota DKPP periode 2022-2027 oleh DPR. Raka Sandi adalah putera Bali pertama yang menjadi Anggota DKPP. Ia juga menjadi Anggota DKPP pertama yang pernah menjadi Anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

Sebelumnya, Raka Sandi juga pernah menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali dari unsur KPU pada periode 2015-2016 dan 2016-2017.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan