Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Politik, Prof Ikrar Nusa Bhakti saat wawancara khusus dengan News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Senin (13/11/2023)
Hal ini, lanjutnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.
“Tujuan dilarangnya membawa kamera ke dalam bilik suara agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia,” ujar Saiful.
Untuk itu, ia meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) di setiap TPS untuk melarang pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara.
“KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegas Saiful.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.