Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Jokowi Tegaskan UU Pemilu Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Singgung Undang-Undang KKN

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa cawe-cawe Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin terlihat saat menunjukkan print-out UU Pemilu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Acara diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu 2024 Melalui Inisiatif Pemantauan Pemilu oleh Oranisasi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan Perludem, Minggu (28/1/2024). 

Sebelumnya, Jokowi sempat memberikan penjelasan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.

Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan menunjukkan print-out pasal yang dimaksud, yakni Pasal 281 dan 299, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved