Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Dituduh Hina Gibran, Ganjar: Tidak Perlu Panik

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo ketika ditemui seusai kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024). 

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved