Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Dituduh Hina Gibran, Ganjar: Tidak Perlu Panik

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo ketika ditemui seusai kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons adanya pelaporan terhadap calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

Ganjar mengatakan, laporan boleh-boleh saja dilakukan. Namun, dia mempertanyakan substansinya.

"Oh boleh-boleh saja sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tahu penghinaan yang mana," kata Ganjar ketika ditemui seusai kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).

"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," ujar Ganjar menambahkan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini meminta semua pihak agar tidak panik dengan hasil debat.

Karenanya, Ganjar mendorong agar metode debat Pilpres 2024 diubah.

"Buat saya tidak perlu panik kita berdebat, maka saya menyarankan buka lah debat. Jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," ucapnya.

Dia pun memastikan memberikan dukungan penuh kepada Mahfud. Menurutnya, Mahfud sudah berada di jalan yang benar.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada track yang benar," ungkap Ganjar.

Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).

Sebelumnya, Bawaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat capres.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved