Pilpres 2024
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Dituduh Hina Gibran, Ganjar: Tidak Perlu Panik
Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons adanya pelaporan terhadap calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.
Ganjar mengatakan, laporan boleh-boleh saja dilakukan. Namun, dia mempertanyakan substansinya.
"Oh boleh-boleh saja sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tahu penghinaan yang mana," kata Ganjar ketika ditemui seusai kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).
"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," ujar Ganjar menambahkan.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini meminta semua pihak agar tidak panik dengan hasil debat.
Karenanya, Ganjar mendorong agar metode debat Pilpres 2024 diubah.
"Buat saya tidak perlu panik kita berdebat, maka saya menyarankan buka lah debat. Jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," ucapnya.
Dia pun memastikan memberikan dukungan penuh kepada Mahfud. Menurutnya, Mahfud sudah berada di jalan yang benar.
"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada track yang benar," ungkap Ganjar.
Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Sebelumnya, Bawaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat capres.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.