Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD RI di Sumbar Dinilai Inkonstitusional

Komisi Pemilihan Umum diingatkan mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPD RI dari Sumbar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R. Ahmad Waluya Muharam. 

PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Pemilu yang tetap dipaksakan terlaksana di atas DCT yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum ini tentu dengan sendirinya batal demi hukum. Dan pemungutan suara ulang menjadi keharusan berikutnya. “Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini,” ungkap Waluya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved