Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim

TKN Prabowo-Gibran tempuh jalur hukum bakal lapor Bareskrim atas beredarkan Koran Achtung yang sudutkan Prabowo dan ada potensi untuk gagalkan pemilu.

Kolase foto Tribunnews.com/Igman Ibrahim/TribunJambi/Danang
Kolase foto Beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi dan Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama "Achtung" yang memuat judul "Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

Selain menyudutkan Prabowo, terdapat juga artikel dengan judul yang menyudutkan Jokowi dan Gibran.

Satu di antara judul di halaman depan yang terpampang yakni "Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi".

Terdapat pula artikel dengan judul "Politik Dinasti Jokowi, Kolaborasi Orde Baru dan anak haram Konstitusi" lengkap dengan grafis. Kemudian ada juga artikel "Hikayat Pilpres 2024, Intimidasi para penilak dinasti".

Selebaran tersebut juga membahas soal putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.

Pengakuan Warga yang Dibagikan Selebaran Achtung Mag Edisi 1

Selebaran tersebut diterima beberapa orang, di antaranya Suci Rahayu yang kebetulan melintas di jalan tersebut.

Suci mengaku diberikan selebaran tersebut oleh sekelompok mahasiswa di simpang lampu merah depan delaer motor.

"Nah itu, mahasiswa yang bagiin di lampu merah Sinsen (Sinar Sentosa)," ujarnya.

Ketika menyebarkan selebaran itu, Suci mengatakan sejumlah mahasiswa hanya menggunakan jaket biasa, tidak menggunakan almamater.

Ia membawa selebaran tersebut dan membaca isi beberapa artikel yang tertera di dalamnya.

Kata dia isi selebaran tersebut memojokkan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

"Memojokkan Prabowo, soal peristiwa 98, ada juga soal Dinasti politik Jokowi," ucapnya.

Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mempelajari kasus bagi-bagi selebaran yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Gibran di Kota Jambi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa penelusuran dilakukan untuk melihat persoalan secara jelas, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak

"Kalau black campaign itu pada saat kampanye berlangsung, kalau ini (bagi-bagi selebaran) nanti kita telusuri," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya untuk melihat adanya unsur pelanggaran dalam aksi tersebut harus dilihat sispa yang melakukan, apakah bentuk kampanye atau tidak, dikategorikan pelanggaran pemilu atau perundang-undangan lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved