Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya

Saksi pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Inilah syarat menjadi saksi dan tugas-tugasnya saat Pemilu 2024.

Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Saksi pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Inilah syarat menjadi saksi dan tugas-tugasnya saat Pemilu 2024. 

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu

4. Hadir tepat waktu

Tugas Saksi Pemilu 2024

1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS

2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

6. Menerima:

  • salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
  • salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Larangan Saksi Pemilu 2024

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya

2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved