Pemilu 2024
Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
5. Form A Sebagai Alat Kerja

- Pengawas TPS wajib menggunakan Formulir Model A.
- Setiap pengawas TPS mencatatkan setiap peristiwa dalam Formulir Model A.
- Setiap pengawas TPS melaporkan Formulir A kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Panwaslu.
Besaran gaji pengawas Pemilu 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Dalam Surat Menkeu tersebut, gaji yang akan diterima pengawas TPS 2024 antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019.
Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS.
Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.
Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.