Senin, 29 September 2025

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-cawapres yang meloloskan Gibran jadi cawapres.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK. 

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Menyikapi hal tersebut, MK pun lantas memberi jawaban atas surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Setelah Ketua MK Suhartoyo menjawab surat keberatan yang diajukan Anwar Usman, lantas muncul gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut diajukan Anwar Usman yang isinya menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sidang perdana gugatan Anwar Usman di PTUN digelar perdana secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Adapun kuasa hukum dari pihak Denny Indrayana keluar lebih dulu, tepat saat sidang masih berlangsung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan