Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024. Ia akan bekerja selama sebulan dan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Sri Juliati
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024. Ia akan bekerja selama sebulan dan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta. 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Daftar Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai 2 Januari 2024.
Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai 2 Januari 2024. (ISTIMEWA)

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Saat pendaftaran, calon pengawas TPS Pemilu 2024 wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved