Pilpres 2024
Koalisi Masyarakat Sipil: Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo Mayor Teddy Tidak Boleh Dibiarkan
Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Yakni Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, PBHI Nasional, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, dan YLBHI.
Lalu, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Lingkar Madani (LIMA).

Kemudian, Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Tifa.
Baca juga: Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, KPU Bakal Tanyakan Lebih Detail
Selain itu, ada Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.