Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil: Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo Mayor Teddy Tidak Boleh Dibiarkan

Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo

Tangkap layar Tribun Video
Anggota TNI aktif, ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bernama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran pemilu usai terpantau kamera ikut mengenakan baju kampanye dalam debat capres yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespos dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, sebagai ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik," kata Direktur Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Halili menegskan, kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran.

"Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu, Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan Halili, menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.

Pelanggaran terhadap hal ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.

Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo Subianto yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/cawapres," ungkap Halili.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang diduga dilakukan Mayor Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI," katanya.

Baca juga: Ada Baliho Capres Cawapres di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu: 1x24 Jam harus Dicopot 

Sebab, menuturnya, sanski dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik.

"Dalam konteks itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengamanan Menteri Pertahanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Halili menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu.

"Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu," tegasnya.

Ada 48 NGO tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan