Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini

Simak cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/. 

Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol;

2. Pilih menu "Tanggapan";

3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik";

4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik";

5. Klik "Cek Anggota Parpol";

6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot";

7. Klik "Cari".

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id;

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;

3. Masukkan 16 digit NIK;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gerindra dan Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Naik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved