Selasa, 30 September 2025

Daerah Khusus Jakarta

RUU DKJ Tuai Polemik, Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Inisiatif DPR

Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung. 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai RUU DKJ bermasalah.

Feri Amsari pun mencatat ada tiga permasalahan dalam RUU DKJ.

"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini."

"Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi."

"Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah."

"Ketiga, sangat politis," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Hamdan Zoelva Pastikan Anies-Muhaimin akan Batalkan RUU DKJ Jika Menang di Pilpres 2024

Pertama, Feri menjelaskan soal inkonsistensi dalam demokrasi.

Ia mengatakan, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis melalui pemilihan oleh rakyat.

Kedua, Feri menyebut sikap pemerintah membingungkan dalam RUU DKJ.

Menurutnya, jika pemerintah menyatakan tidak setuju dengan gagasan penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden, seharusnya pembahasan RUU DKJ dibatalkan.

Selanjutnya, Feri menduga adanya unsur politis dalam persoalan pembentukan RUU DKJ.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. (KOMPAS.com/Fabian Januarius)

Dirinya menduga hal tersebut berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.

"Jadi saya berpikir ada hal yang lain, yaitu hal politis."

"Hal politisnya yang luar biasa adalah jika kemudian dikaitkan dengan Pemilu 2024, kalau ternyata anak Presiden gagal menjadi orang yang terpilih dalam Pilpres sebagai wakil presiden, ya dia bisa ditempatkan ditunjuk Presiden sebagai Gubernur Jakarta," ujarnya.

"Bukankah Jakarta adalah patron untuk kemudian menjadi pimpinan di masa depan? Jadi 'mereka' (Gibran cs) bisa punya jembatan penyeberangan menuju Pemilu 2029 nantinya," jelas Feri Amsari.

Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved