TOPIK
Daerah Khusus Jakarta
-
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
-
Dalam UU Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi tanggal 25 April 2024, diatur mengenai pembangunan kawasan aglomerasi.
-
Dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut diatur mengenai pembentukan Dewan Kota.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
-
Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
-
Pengamat Jojo Rohi komentari RUU DKJ yang saat ini dikebut pembahasannya di DPR, menurutnya RUU tersebut tidak ada urgensinya untuk publik.
-
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas bersama pemerintah.
-
Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.
-
Dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.