Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini

Simak cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Sebagai kewaspadaan adanya pencatutan tanpa izin dan laporkan jika terjadi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
infopemilu.kpu.go.id
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Dapat digunakan untuk menghindari adanya pencatutan NIK tanpa izin dan laporkan jika terjadi. 

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih 'Cek DPT Online' atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'

5. Masukkan data berupa

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved