Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik

Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023) - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. 

Tak hanya itu, Bagja juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI).

ISMAHI adalah sebuah organisasi berbentuk konfederasi yang mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum seluruh Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004.

Kemudian, saat melanjutkan pendidikan di Belanda, ia juga menjabat Ketua Umum PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Utrecht saat berkuliah di Belanda.

Riwayat Jabatan

- Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI (2004-2017)

- Dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia (2006-2007)

- Tenaga Ahli MKD DPR RI 

- Bergabung ke DKPP RI (2012-2014)

- Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office (2012-2016) dan staf panitia pada 2004

- Ex-Officio DKPP dari Bawaslu RI (2019-2020)

- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (2017-2022)

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved